
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia yang menggunakan modus pengiriman shock breaker.
Kombes Pol. Robert Da Costa Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim mengatakan, sebanyak 9 kilogram sabu dan 5.814 butir ekstasi telah diamankan sebagai barang bukti dari empat orang tersangka.
Dia menjelaskan, empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. MAY (37) dan KF (36) berperan sebagai perantara jual-beli, HAR sebagai penerima barang jaringan Surabaya-Madura, dan MH merupakan bandar.
“Pendapatan mereka dari aksi ini cukup bervariasi. Berkisar Rp5 juta sampa Rp10 juta. Sejauh ini saat ditanya, mereka mengaku baru sekali melakukan aksi ini. Tapi, masih akan kami lakukan pengembangan,” terang Robert, Rabu (21/5/2025) dalam konferensi pers.
Dalam aksinya mengedarkan sabu-sabu di Surabaya, lanjut Robert, jaringan Malaysia menggunakan modus pengiriman shock breaker.
“Jadi, sabu-sabu ini dimasukkan ke dalam shock breaker dan dikirim,” tambahnya.
Penangkapan keempat tersangka dilakukan secara terpisah dalam periode Februari hingga Mei 2025.
Tersangka MAY diamankan di kamar kos, Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Kemudian, tersangka KF ditangkap di warung kopi, Kecamatan Panceng, Gresik.
Sementara, tersangka HAR ditangkap di kamar kos, Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MH diamankan di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Malang.
Waktu melakukan penangkapan para tersangka, Polda Jatim juga dibantu Bea dan Cukai Juanda.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.(kir/rid)