
Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menggeledah gudang CV Sentoso Seal setelah sebelumnya sempat kesulitan masuk karena pintu bagian dalam masih terkunci pada Kamis (15/5/2025) sore kemarin.
Pantauan suarasurabaya.net, kepolisian tiba di gudang CV Sentoso Seal pukul 15.32 WIB. Terdapat mobil Tim Inafis Polda Jawa Timur dan juga Reskrim Polrestabes Surabaya yang siap melakukan penggeledahan.
Namun karena pintu masih terkunci, kepolisian sempat mengganti lokasi penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal dan Handy Sunaryo suaminya di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Kemudian tim penyidik baru kembali ke pergudangan pada pukul 18.50 WIB dan akhirnya dapat membuka pintu tersebut setelah mengambil kunci gembok ke rumah Diana dan Handy.
Proses penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal berjalan cukup lama, hampir 6 jam. Tim penyidik baru keluar sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti pun turut diamankan.
Kompol Dhany Rahadian Basuki Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, barang bukti yang diamankan itu berupa surat serta dokumen.
Barang bukti tersebut akan diverifikasi dan analisis lebih dulu oleh kepolisian sebagai bahan pemeriksaan penyidikan dalam laporan kasus dugaan penggelapan.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu,” kata Dhany, Jumat (16/5/2025).
“Kita bongkar lagi barang buktinya apa, dokumennya apa, dan yang berkaitan dengan tindak pidananya,” tambahnya.
Dhany menyebut sampai saat ini status Diana dan Handy dalam tahapan ini masih sebagai terlapor meskipun polisi menaikkan status laporan korban menjadi penyidikan.
“Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa berkembang lagi,” ucapnya. (wld/ipg)