
Ribuan massa dari berbagai elemen buruh dan pekerja Indonesia, hari ini, Kamis (28/8/2025), menggelar aksi unjuk rasa besar di depan dan Gedung DPR, DPD, MPR RI atau Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban jalannya aksi penyampaian pendapat, empat ribuan aparat keamanan gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satpol Pamong Praja bersiaga di sekitar lokasi.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau warga masyarakat yang menayangkan langsung (live) kegiatan demo buruh lewat media sosial, tidak melakukan provokasi dengan menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi kericuhan di tengah aksi unjuk rasa.
“Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan beberapa stakeholders mengingatkan, memantau, melihat, mengingatkan juga yang sedang live untuk tidak memprovokasi, mengajak karena viewers atau followers atau siapapun yang nonton kanal-kanal medsos dari berbagai lapisan golongan,” ujarnya di Gedung Parlemen.
Berikutnya, dia meminta masyarakat melaporkan kepada polisi kalau menemukan akun media sosial yang mengajak masyarakat luas melakukan aksi seperti tawuran, merusak fasilitas umum atau mengajak pelajar sekolah menengah ikut-ikutan demo.
“Mohon juga dilaporkan ke kami, apabila ada ditemukan ajakan-ajakan terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak baik, seperti tawuran seperti ajakan pelajar untuk demo ini kasihan anak-anak pelajar ini kan harusnya belajar,” tegas Kombes Ade.
Sebelumnya, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim, aksi demo nasional di Gedung Parlemen diikuti sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta.
Sedangkan, aksi demo di luar Jakarta bakal dipusatkan di kantor Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Lewat aksi unjuk rasa hari ini, para buruh bakal menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPR.
Pertama, hapus sistem pekerja alih daya (outsourcing), dan hentikan praktik upah murah. Kedua, naikkan upah minimum 2026 sebanyak 8,5 sampai 10,5 persen.
Tuntutan ketiga, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi sistem outsourcing.
Kemudian, yang keempat mendesak penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk satuan tugas khusus.
Tuntutan kelima, reformasi pajak termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.
Lalu tuntutan keenam, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.(rid/ipg)