
Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal terungkap telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan dua korban yang mobilnya ia rusak.
AKP Rahmad Aji Prabowo Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, pemutusan hubungan kerja sepihak itu menjadi awal mula cek-cok antara korban dengan Diana serta suaminya.
“Saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan cek-cok,” kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Keributan antar keduanya itu berujung pada perusakan mobil korban. Saat itu Diana menyuruh karyawan dan salah satu anaknya untuk merusak kedua mobil korban.
“Akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengerusakan terhadap barang-barang milik pelapor (korban),” tambahnya.
Perusakan mobil kedua korban itu berlangsung di rumah Diana, di Jalan Pradah, Dukuh Pakis, Surabaya pada 2024 silam.
Akibat perbuatannya, Diana dan Handy Sunaryo dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula waktu Diana dan Handy Sunaryo suaminya meminta ke Paul untuk dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu. Paul menyebut progres pengerjaan kanopi di rumah Diana ketika itu sudah hampir rampung.
“Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen,” kata Paul saat dikonfirmasi awak media.
Karena pengerjaan sudah hampir selesai, Paul berniat mengangkut lebih dulu sejumlah peralatan di rumah Diana. Peralatan yang digunakan selama membangun kanopi itu ada yang milik pribadi dan sewa.
Untuk mengangkut berbagai peralatan itu, Paul mengajak salah satu temannya yakni Nimus. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
“Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.
Namun Diana dan Handy Sunaryo suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Bahkan, kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling.
“Waktu kita lagi menurunkan alat, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Melihat saya keluarkan alat, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling,” ujarnya.
Kemudian, kata Paul, owner CV Sentoso Seal itu menyuruh salah satu anaknya beserta karyawannya untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa Paul dan Nimus.
Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda.
“Mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Paul menduga, Diana meminta supaya uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, pihak kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah senilai Rp400 juta.
Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.
“Kita laporkan sekeluarga, suami Pak Handi, istri Diana, terus ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan,” ungkapnya.(kir/wld/iss)