Polisi telah menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga membakar pria berinisial M (35), yang jasadnya ditemukan warga di Desa Lesong, Pamekasan pada Kamis (6/11/2025) malam.
AKP Doni Setiawan Kasat Reskrim Polres Pamekasan menerangkan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung mendatangi dan menangkap pelaku, kurang dari 24 jam,” katanya, Sabtu (8/11/2025).
Kedua pelaku itu adalah N (36) dan istrinya, SA (30) yang diketahui berperan aktif dalam aksi pembunuhan sekaligus berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar korban.
Doni mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku karena didasari motif asmara.
“Pelaku N menduga istrinya, SA, berselingkuh dengan korban. Hingga pelaku N merasa cemburu dan melakukan pembunuhan,” tambahnya.
Doni juga mengatakan, sebelum pelaku membakar korban, terduga pelaku terlebih dulu melakukan pembacokan menggunakan celurit.
Adapun saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau, serta jaket dan motor Vario milik pelaku
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” tuturnya. (kir/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
