Selasa, 5 Agustus 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Minuman Oplosan yang Merenggut Tiga Nyawa di Kediri

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Polres Kediri merilis kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia dan satu kritis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025). Foto: Humas Polres Kediri

Polres Kediri menangkap penjual minuman keras oplosan yang merenggut nyawa tiga penonton sound horeg di Desa Gadungan Timur, Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri.

AKP Joshua Peter Krisnawan Kasat Reskrim Polres Kediri menyebut, pelaku mengaku meracik sendiri minuman untuk korban dengan campuran alkohol 96 persen.

Pelaku berinisial P diamankan di Kecamatan Kandangan, setelah melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan korban untuk mengoplos minuman keras, di antaranya puluhan botol kosong, botol dengan label beras kencur, botol dengan label sirup rasa anggur Raja Wali, dan sirup rasa Madu Raja Wali, alkohol 96 persen, tiga gelas ukuran kecil, dan tiga gelas ukuran sedang untuk dihidangkan kepada para korban.

“Saudara P mengaku bahwa ia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, (namanya) saudara G, yang kemudian diracik lagi dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri,” katanya dalam konferensi pers di Polres Kediri, Selasa (5/8/2025).

P mengaku racikannya untuk menarik para pelanggan agar warungnya yang selama ini sepi menjadi ramai.

Kronologinya, P mendapat minuman keras ini dari G sebanyak dua botol ukuran 1,5 liter. Lalu meraciknya dengan membaginya sekitar 750 ml ke empat botol dengan ukuran sama, kemudian ditambah alkohol 96 persen 150 ml, beras kencur, dan sirup anggur masing-masing 50 ml.

“Alkohol 96 persen Itu adalah alkohol yang bukan diperuntukkan untuk minuman jadi tidak layak untuk dikonsumsi karena kandungan tersebut terdapat kandungan atau zat metanol. Jadi kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak napas,” terangnya

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dengan hasil uji laboratorium serta beberapa barang bukti yang ditemukan. Polisi menyimpulkan penyebab korban meninggal, karena lemas kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksifikasi.

Diketahui masing-masing korban meminum miras oplosan dengan jumlah yang sama yakni 4 gelas berukuran sedang.

“Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau dipenjara waktu paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang dalam satu keluarga meninggal dunia setelah pesta miras sepulang menyaksikan sound horeg di Kepung, Kabupaten Kediri.

Korban berinisial P (45 tahun) serta dua keponakannya berinisial D (30 tahun) dan AW (28 tahun). Sementara AM (41 tahun) korban berikutnya, selamat setelah menjalankan perawatan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). (lta/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 5 Agustus 2025
27o
Kurs