Kamis, 4 September 2025

Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok Penyebar Konten Ajakan Penjarahan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Antara.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) terhadap tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta.

“Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan,” ujar Himawan.

Melansir Antara, konten yang diunggah IS melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya) anggota DPR RI nonaktif  dan termasuk Puan Maharani Ketua DPR RI.

“Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan,” ujar Himawan menambahkan.

Barang bukti yang disita penyidik kepolisian dari tersangka berupa satu KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebagaimana diketahui penangkapan tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. (ant/ata/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 4 September 2025
33o
Kurs