
Mabes Polri mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang sepuluh bulan terakhir, dari Januari hingga Oktober 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/10/2025), Komjen Pol Syahar Diantono Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 51.763 orang.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polri, BNN, Bea Cukai, TNI, Kemenkumham, dan lembaga lainnya. Kolaborasi jadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” ujar Syahar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa Polri tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari internal kepolisian.
“Perintah Kapolri jelas. Tidak ada ruang bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami tindak dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menambahkan dari total tersangka, 48.692 di antaranya adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, sebanyak 157 tersangka merupakan WNA, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton.
Rinciannya antara lain:
Ganja: 184,64 ton
Sabu: 6,95 ton
Ekstasi: 1.458.078 butir
Tembakau gorila: 1,87 ton
Narkotika jenis lain seperti kokain, heroin, dan ketamin juga ditemukan dalam jumlah signifikan
Polri juga menjalankan program rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Pendekatan yang digunakan mengedepankan keadilan restoratif.
Selain itu, Polri mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Tercatat sebanyak 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka berhasil diungkap.
Nilai aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar. Barang bukti meliputi uang tunai, kendaraan mewah, perhiasan, alat berat, hingga properti.
“Ini untuk memutus aliran uang haram dan melemahkan jaringan narkoba dari sisi ekonomi,” jelas Brigjen Eko.
Beberapa kasus besar turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Salah satunya adalah penggerebekan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan sekitar 180 ton ganja basah.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengamankan 471 kilogram sabu di wilayah Bekasi. Jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi juga dibongkar di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, dan Jakarta.
Komjen Syahar menyampaikan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Prabowo Subianto Presiden, khususnya pada poin ketujuh Asta Cita terkait pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus bergerak, sesuai arahan Presiden dan Kapolri. Ini bukan tugas satu institusi saja, tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan keterlibatan publik, Polri membuka layanan pengaduan masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 yang aktif 24 jam.
Sementara untuk laporan pelanggaran anggota, masyarakat bisa menghubungi Hotline Propam Polri di nomor 0813-1917-8714.
“Peran masyarakat dan media sangat penting. Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi bangsa. Mari kita lawan bersama,” tutup Syahar.(faz)