Prabowo Subianto Presiden memberikan surat rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diberhentikan dengan hormat karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
Pemberian surat rehabilitasi hukum itu berlangsung hari Kamis (13/11/2025) dini hari, setibanya Presiden dari Australia dalam rangka kunjungan kenegaraan, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, rehabilitasi dari Presiden merupakan hasil koordinasi intensif berbagai pihak selama sepekan terakhir, menindaklanjuti permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujarnya.
Mensesneg menegaskan, keputusan Presiden tersebut merupakan wujud nyata penghargaan kepada para guru pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Di tempat yang sama, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyatakan, pemberian rehabilitasi hukum itu merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” kata Dasco.
Pada kesempatan itu, Abdul Muis dan Rasnal mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih atas perhatian Prabowo Presiden kepada guru-guru di daerah.
Mereka menilai, selain pemulihan nama baik, surat rehabilitasi dari Presiden juga menjadi jawaban atas perjuangan panjangnya mencari keadilan.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ungkap Abdul Muis.
Sekadar informasi, Abdul Muis dan Rasnal kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengumpulkan sumbangan untuk membantu guru honorer di sekolahnya.
Tahun 2018, Abdul Muis dan Rasnal bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Niatnya membantu justru membuat mereka harus berhadapan dengan hukum hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah.(rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
