
Puan Maharani Ketua DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menyebut, DPR ingin memastikan semua pihak yang terlibat baik pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun penyalur, tidak ada yang dirugikan.
“Itu yang memang kami lakukan, jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025) seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, proses penyusunan dan pembahasan RUU PPRT masih berada pada tahap penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Saat ini, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari publik.
“Terkait dengan RUU PPRT, saat ini DPR sudah mulai pembahasan-pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat lewat RDPU-RDPU, sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” jelas Puan.
Ia menambahkan, “Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu.”
Sementara itu, Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI sebelumnya menyampaikan bahwa target waktu tiga bulan yang disampaikan Prabowo Subianto Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT tidak sepenuhnya mengacu pada kalender hari kerja DPR.
Ia menekankan bahwa DPR memiliki masa reses, di mana para legislator turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah berjanji akan merampungkan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.
Janji itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Bila dihitung dari tanggal tersebut, RUU PPRT ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2025. (ant/bil/ham)