Selasa, 14 Oktober 2025

Purbaya Sebut Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan devisa hasil ekspor menyusul belum optimalnya dampak kebijakan tersebut terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

“Devisa hasil ekspor akan ditinjau lagi. Saya ngatur devisa kan enggak seberapa detail, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, BI (Bank Indonesia) mungkin akan melihat (devisa hasil ekspor) lagi,” kata Purbaya dilansir dari Antara Senin, (13/10/2025).

Ia menerangkan arah kebijakan lebih lanjut akan ditentukan setelah proses diskusi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung Prabowo Subiant Presiden RI.

“Arahannya mereka (pemerintah) akan diskusikan lagi. Tapi, saya enggak ini, biar aja nanti Bapak (Prabowo) yang ngomongin,” ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025), guna membahas sejumlah isu strategis, salah satunya efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden, Zulkifli Hasan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM, dan pejabat tinggi TNI, BIN, serta kementerian lainnya.

Prasetyo Hadi  Menteri Sekretaris Negara mengatakan evaluasi dilakukan karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 itu belum memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

“Salah satunya (yang dibahas) mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita, termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah (PP) yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor,” kata Prasetyo.

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah celah dalam regulasi yang memungkinkan sebagian eksportir tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam mereka di perbankan dalam negeri.

“Ya masih ada beberapa (celah, red.) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” sambung Prasetyo.

Adapun kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri.

Dalam pidato pada Februari 2025, Prabowo menargetkan devisa Indonesia dapat mencapai minimal 100 miliar dolar AS dalam setahun setelah kebijakan devisa hasil ekspor berjalan.(ant/mas/lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 14 Oktober 2025
33o
Kurs