Rabu, 16 Juli 2025

Ratusan Diver Ojek Online di Surabaya Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Driver ojek online sedang dilayani petugas dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jatim di Kantor Samsat Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sekitar 300-an driver ojek online (ojol) dari berbagai aplikator di Kota Surabaya, memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, sejak pukul 08.00 WIB ratusan driver ojol sudah memadati Kantor Samsat Surabaya Timur di Jalan Manyar Kertoajo, Surabaya.

Erni salah satu driver ojek online di Surabaya mengaku sangat terbantu dengan program pemutihan pajak tersebut.

Ia mengaku menunggak denda pajak kendaraan selama dua tahun, berkat program pemutihan ini Erni hanya perlu membayar pajak pada 2025 saja.

Selain itu, Erni mengaku program pemutihan yang digelar pada bulan ini sangat membantu karena bisa menyisihkan sebagian uang untuk keperluan anak masuk sekolah.

“Alhamdulillah dengan pemutihan ini sangat dibantu, kan lumayan (pemutihan) pajaknya bisa buat bayar anak sekolah. Ini bayar pajak mati dua tahun, ada pemutihan ini kan dendanya gak bayar, hanya pajaknya aja,” ucap Erni.

Erni salah satu driver ojol di Surabaya yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jatim di Kantor Samsat Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kemudian juga ada Mbok Ma selaku koordinator ojol Surabaya menyebut banyak manfaat dan kemudahan yang dirasakan para driver dari program ini.

“Dengan adanya program pemutihan pajak dan sekaligus juga pokoknya ini banyak sekali manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) kepada kami para driver ojol,” tuturnya.

Sementara itu, Bobby Soemiarsono Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini sudah memasuki tahun keenam yang rutin dijalankan oleh Pemprov Jatim.

Bobby Soemiarsono Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim saat menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jatim, Rabu (16/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pada tahun ini Pemprov Jatim memberikan program pemutihan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan ojol yang dibebaskan pokok dan dendanya tahun 2024 ke belakang.

“Jadi cukup membayar dari tahun 2025 ke tahun 2026. Untuk PKB nya yang Rp500 ribu ke bawah. Harapannya bisa membantu driver ojol dan kendaraan roda tiga yang kendaraannya digunakan untuk cari nafkah,” jelasnya.

Bobby menyatakan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung sampai 31 Agustus 2025 nanti bisa membantu pembebasan pajak minimal senilai Rp15 miliar.

“Kita lebih pada bagaimana membantu masyarakat, tapi kurang lebih kita akan bebaskan minimal Rp15 miliar,” tutur Bobby.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
27o
Kurs