Senin, 22 September 2025

Ratusan Warga Demo Balai Kota dan Kantor Gubernur, Tolak Surabaya Waterfront Land

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Massa aksi dalam unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Senin (22/9/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim melakukan aksi unjuk rasa menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) di Balai Kota Surabaya dan Kantor Gubernur Jatim, Senin (22/9/2025).

Forum Masyarakat Madani terdiri dari elemen nelayan, petani tambak, pelaku UMKM perikanan, mahasiswa, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, hingga masyarakat pesisir di Surabaya.

“Kita mendesak untuk menyampaikan penolakan terkait Surabaya Waterfront Land,” kata Jaka Samudera salah satu koordinator dalam aksi tersebut.

Aksi tersebut, terang dia, juga merupakan imbas dari adanya forum rapat Kerangka Acuan (KA) Proyek Surabaya Waterfront Land yang dihadiri oleh perusahaan terkait dan Pemerintah Provinsi Jatim serta Pemerintah Kota Surabaya.

Pihaknya menyayangkan hal tersebut, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat juga hanya bersikap normatif, dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menolak reklamasi.

Perjuangan penolakan proyek tersebut, kata dia, sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun sejak Permenko Perekonomian RI No. 6 Tahun 2024 disahkan dengan menambahkan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk Surabaya Waterfront Land.

Ia mengatakan bahwa warga sudah melaksanakan berbagai upaya penolakan seperti unjuk rasa, audiensi, hearing dari tingkat Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur hingga Ke Pemerintahan Pusat termasuk pada Komisi IV DPR RI. Namun menurutnya, belum ada jawaban atas kegelisahan warga.

Dasar penolakan proyek tersebut, kata dia, bukan hanya merusak dan menurunkan kualitas lingkungan, tetapi juga berdampak pada sosial dan perekonomian bagi masyarakat pesisir. Ia mengatakan, pembangungan pulau buatan tersebut akan berdiri tepat pada habitat udang, kerang, teripang, ikan dan berbagai komoditas perikanan lainnya.

Menurutnya, hal tersebut justru bertentangan dengan asta cita Prabowo Subianto Presiden mengenai ketahanan pangan.

“Ketika habitat tersebut hilang maka ketahanan pangan bidang perikanan akan terganggu,” terangnya.

Berikut tiga poin tuntutan adalam aksi Tolak Waterfront Land:

1. Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur beserta jajaran untuk menyatakan penolakan Surabaya Waterfront Land baik secara administratif maupun di depan publik.

2. Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mengirimkan nota permohonan pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

3. Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mengirimkan nota permohonan permohonan pemberhentian proses penerbitan izin lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 22 September 2025
31o
Kurs