Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah final dan kini hanya menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.
Nawandaru Dwi Putra Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengatakan pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di tingkat kementerian/lembaga. Hal itu ia sampaikan dalam rapat pengendalian inflasi daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dikutip dari Antara, Kemendag juga sudah menggelar dengar pendapat umum (public hearing) untuk menjaring masukan dari kalangan akademisi.
“Kami udah melaksanakan public hearing sekitar 10 hari yang lalu, sekaligus juga di dalam rakor pengendalian inflasi ini juga kami anggap sebagai public hearing, karena kami menyampaikan bahwa rencana finalisasi permendag tersebut sudah final. Saat ini, kami sedang menunggu agenda jadwal pembahasan harmonisasi draf,” ujar Nawandaru.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi selanjutnya akan dilakukan di Kementerian Hukum, yang akan memimpin dan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk membahas setiap pasal secara rinci.
“Jadi nanti dari Kementerian Hukum yang akan take lead untuk mengundang kementerian lembaga terkait untuk membahas pasal per pasal hingga pada finalnya perlu penyelesaian,” katanya.
Dalam revisi Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama, antara lain pemerintah mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD, serta memfokuskan distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat.
Menurut Nawandaru, langkah tersebut bertujuan meningkatkan akses pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. (ant/mas/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
