
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menegaskan penegakan hukum terhadap pungutan liar atau pungli tetap berjalan meskipun Prabowo Subianto Presiden mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” ujar Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025) dilansir Antara.
Lebih lanjut Sigit menegaskan bahwa Polri akan fokus pada aspek pencegahan usai satgas tersebut dibubarkan.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Polri saat ini juga berfokus pada penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden.
“Ya saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Prabowo Presiden mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Joko Widodo Presiden Ke-7 RI.
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (ant/bil/iss)