Kamis, 31 Juli 2025

Sekda hingga Wagub Jatim Buka Suara Soal Penggeledahan KPK Terkait Dana Hibah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Dardak ketika memberikan keterangan pada awak media di PostBloc Surabaya, Sabtu (28/9/2024). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur dan Adhy Karyono Sekretaris Daerah (Sekda) angkat bicara soal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi dana hibah beberapa waktu lalu di Surabaya.

Emil Dardak menyatakan bahwa Pemprov Jatim akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Tentu selalu menghormati proses yang berlangsung, kita berikan kerja sama yang terbaik,” ujar Emil, Kamis (17/4/2025).

Namun Emil meminta agar semua pihak melihat konteks penggeledahan tersebut berdasarkan waktu dan periode.

“Tapi tolong dilihat konteksnya, kadang-kadang waktu dan juga kapan itu tentu untuk melihat konteks yang dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Adhy Karyono menegaskan bahwa pemberian hibah dari Pemprov Jatim kepada KONI Jatim sudah sesuai aturan. Apabila ada yang belum dilaporkan, menurut Adhy itu menjadi kewenangan KONI Jatim.

“Kita memberikan hibahnya sesuai dengan aturan. Baik yang reguler maupun untuk event-event tertentu, PON, Porprov dan sebagainya,” ujar Adhy saat ditemui usai acara di Hotel Haris Surabaya.

Sekdaprov Jatim itu mengatakan, nominal hibah yang diberikan kepada KONI Jatim tiap tahunnya senilai Rp55 miliar.

“Untuk pembinaan olahraga. Kalau bonus di luar itu (Rp55 miliar),” ungkapnya.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, KPK menggelar penggeledahan di dua lokasi di Kota Surabaya dalam menggembangkan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Kusnadi Ketua DPRD Jatim.

Penggeledahan pertama berlangsung di rumah La Nyalla Mataliti anggota DPD RI di kawasan Mulyorejo Surabaya pada Senin (14/4/2025). Rumah La Nyalla digeledah terkait dengan statusnya yang pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019.

Kemudian, KPK juga menggeledah kantor KONI Jatim sehari sesudahnya pada, Selasa (16/4/2025). Sebanyak Empat orang dimintai konfirmasi oleh KPK, antara lain Sekretaris KONI Jatim, Bendahara dan dua staf.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 31 Juli 2025
32o
Kurs