Selasa, 11 November 2025

Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tetapkan Sekda dan Direktur RSUD sebagai Tersangka

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (depan, kiri) bersama Budi Prasetyo Juru Bicara KPK (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni (kiri-kanan) Yunus Mahatma Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono Sekretaris Daerah Ponorogo, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka selain Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Jawa Timur, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang dilakukan pada 7 November 2025.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025), seperti dilaporkan Antara.

Asep mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Sementara itu, Asep menjelaskan dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi tersangka penerima dugaan suap dan disangkakan

Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dugaan suap, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma merupakan tersangka penerima dugaan suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor

Sementara Sucipto adalah tersangka pemberi dugaan suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 8-27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” katanya.

Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.

Adapun OTT tersebut merupakan yang ketujuh pada tahun 2025.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs