Sabtu, 3 Mei 2025

TikTok Terjerat Denda 530 Juta Euro Akibat Transfer Data Ilegal ke China

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi: Logo TikTok terlihat terpampang di layar ponsel pintar di saku celana jins. Foto: SOPA Images/LightRocket

ByteDance, perusahaan induk TikTok, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR).

Dilansir dari Antara pada Sabtu (3/5/2025), ini merupakan denda ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sejarah penegakan hukum GDPR.

Adapun total denda tersebut meliputi 45 juta euro (Rp838 miliar) atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) atas transfer data ilegal ke China.

Dalam putusan yang diumumkan, DPC menyatakan TikTok mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan bahwa data tersebut aman dari pengawasan pemerintah China.

Selain denda, TikTok juga diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun mengungkap bahwa meskipun TikTok awalnya mengklaim tidak menyimpan data pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server China, pengakuan pada Februari lalu menyebutkan bahwa sebagian data ternyata memang disimpan di sana. Pengakuan tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumnya kepada regulator.

Graham Doyle Wakil Komisaris DPC menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf di China telah dilakukan tanpa verifikasi dan jaminan perlindungan setara dengan standar Uni Eropa.

“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan regulasi lebih lanjut, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya,” kata Doyle.

TikTok menyatakan menolak hasil keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Perusahaan tersebut juga menyoroti bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan implementasi Project Clover, yaitu inisiatif privasi terbaru mereka seperti pembangunan pusat data lokal di Eropa yang dimulai pada 2023.

Namun, DPC menegaskan bahwa perubahan tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Ini bukan pertama kalinya TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC. Tahun 2023, mereka dikenai denda sebesar 368 juta dolar AS (Rp6 triliun) karena gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13–17 tahun.

Saat ini, Uni Eropa masih melakukan investigasi lanjutan terhadap TikTok terkait intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia, algoritma adiktif, hingga peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di Prancis dan Spanyol. (ant/bel/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Sabtu, 3 Mei 2025
29o
Kurs