
TN (24 tahun) warga Surabaya hampir gagal menggelar acara pernikahan karena uang biaya senilai Rp74,7 juta digelapkan wedding organzier (WO).
Kasus penggelapan ini pun dilaporkan korban ke Polsek Wonokromo dan polisi pun menetapkan C (36) owner WO Assyifa Enterprise sebagai tersangka.
Kompol Hegy Renata Kapolsek Wonokromo menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban berencana untuk menikah dan berniat mencari WO.
Setelah berselancar di media sosial, TN dan pasangannya tertarik dengan konten promosi WO Assyifa Enterprise. Akhirnya mereka sepakat untuk menggunakan jasa WO tersebut.
Singkat cerita, korban akhirnya membayarkan biaya kebutuhan resepsi nikah senilai Rp74,7 juta kepada WO tersebut yang digelar pada 8 Juni 2025. Biaya itu meliputi kebutuhan katering, dekorasi, dan lainnya.
Namun H-1 jelang acara, vendor-vendor yang seharusnya bekerja untuk resepsi pernikahan TN mengaku belum dibayar lunas oleh pihak WO. Korban pun beberapa kali menghubungi pelaku namun tidak mendapat respons.
Hegy menyebut, pihak WO hanya memberikan uang Rp1 juta untuk masing-masing vendor acara pernikahan korban.
“Katering ataupun lainnya itu belum dibayar oleh Assyifa Enterprise. Sehingga acara tersebut yang seharusnya berlangsung sempat hampir tertunda,” ucap Hegy saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Korban akhirnya kembali merogoh kocek untuk membayar sejumlah kekurangan tersebut ke pihak vendor supaya acara resepsi pernikahannya tetap bisa digelar.
“Pada saat acara itu mau dilaksanakan besok pagi, si pelapor itu konfirmasi (ke pihak WO) dari sore sampai menjelang malam itu kok tidak ada-ada, akhirnya melaporkan (ke polisi). Akhirnya kan dia pakai modal lagi sendiri, membiayai sendiri lagi,“ katanya.
Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Wonokromo pada 7 Juni 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus penggelapan ini dan menetapkan pemilik WO sebagai tersangka.
Hegy menyatakan, uang senilai Rp74 juta milik korban itu habis digunakan untuk keperluan pelaku.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti tiga kali bukti transfer korban ke pelaku, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel kontrak kerjasama, dan dua buah handphone.
“Pelaku dijerat dengan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tandas Hegy. (wld/saf/ipg)