
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (10/7/2025), memeriksa Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022.
Kusnadi datang ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Sesudah menjalani pemeriksaan di Lantai 2 sekitar enam jam lamanya, Kusnadi diizinkan pulang.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya tidak langsung menahan Kusnadi karena pertimbangan kemanusiaan.
Dalam keterangannya, Budi bilang Tim Penyidik KPK sebetulnya berencana menggelar konferensi pers penahanan Kusnadi, serta mengumumkan identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya.
Tapi, rencana itu batal karena Kusnadi sedang dalam kondisi sakit berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya. Sejauh ini belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Kamis (19/6/2025), KPK memeriksa Kusnadi yang menjabat Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai saksi.
Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Kusnadi menyebut Dana Hibah itu dibahas bersama kepala daerah setingkat gubernur.
Dia yakin Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim periode 2019-2024 mengetahui tentang Dana Hibah yang belakangan jadi masalah hukum.
Sekadar informasi, KPK masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari empat orang penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Kasus itu merupakan pengembangan perkara suap alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir), dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.(rid/ham)