
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang kepala desa daerah Lamongan, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan sejumlah kepala daerah sebagai saksi berlangsung hari Rabu (23/7/2025), di Kantor Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur.
Mereka yang diperiksa yaitu Mulyono Kepala Desa Menongo, Moh. Lasmiran Kepala Desa Sukolilo, Setiawan Hariyadi Kepala Desa Banjargandang, Sulkan Kepala Desa Gedangan, dan Moh. Yusuf Kepala Desa Daliwangun.
Di hari dan tempat yang sama, KPK juga memeriksa Suyitno seorang swasta yang diduga mengetahui konstruksi peekara kasus tersebut.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (24/7/2025), Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, kelima orang kepala desa dan seorang saksi dari pihak swasta memenuhi panggilan pemeriksaan.
Lalu, Penyidik KPK menggali keterangan para saksi terkait proses pembentukan kelompok masyarakat sampai dengan pencairan Dana Hibah.
“Semua saksi hadir dan didalami terkait dengan proes pembentukan Pokmas sampai dengan pencairannya,” ujarnya.
Menurut Budi, pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengusutan lanjutan terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD.
KPK mensinyalir ada penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Dana Hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sekadar informasi, kasus yang diusut KPK merupakan pengembangan perkara suap alokasi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir), dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari empat orang penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK mengajukan pencekalan 21 orang tersangka bepergian ke luar negeri.
Tapi, sampai sekarang KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya.
Salah seorang yang sudah pernah diperiksa Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.(rid/ipg)