Kamis, 4 Desember 2025

Wamendikdasmen: Sekolah Swasta Tetap Bisa Berlakukan Uang Sekolah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Atip Latipulhayat Wamendikdasmen dalam Forum Legislasi membahas revisi UU Sisdiknas di gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Atip Latipulhayat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) mengatakan sekolah swasta tetap dapat menarik dana kontribusi dalam bentuk uang sekolah, sebagai sumber dana untuk menyelenggarakan pendidikan.

Atip menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) tidak serta-merta membatalkan Pasal 55 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami memahami bahwa frasa tanpa memungut biaya tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tanpa pungutan sama sekali. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak lantas membatalkan Pasal 55 ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat,” katanya dalam webinar bertajuk “Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK” di Jakarta, Kamis (26/6/2025) dilansir Antara.

Berdasarkan aturan tersebut, ia menerangkan dana penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan masyarakat atau satuan pendidikan swasta dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Ia mengatakan substansi putusan MK itu memiliki pesan ideal normatif yang harus diimplementasikan, namun dengan pesan untuk mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Hal ini, katanya, dikarenakan perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya itu bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya sehingga dapat dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi kemampuan negara.

Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang mengkaji beberapa usulan prinsip terkait dengan pelaksanaan putusan MK tersebut, termasuk skenario beserta kriteria sekolah swasta yang berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dari pemerintah.

“Karena pemenuhan hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya juga dapat dilakukan secara bertahap, selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” katanya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 4 Desember 2025
27o
Kurs