
Pratikno Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, Pemerintah tengah menyiapkan langkah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar hingga menengah.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (16/6/2025), di Jakarta, Pratikno bilang, tim teknis di kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag), sudah menyusun langkah untuk mengimplementasikan putusan MK.
“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujarnya.
Menko PMK melanjutkan, dalam waktu dekat Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas isu tersebut.
“Dalam waktu cepat kami akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri,” tegasnya.
Sekadar informasi, Selasa (27/5/2025), MK menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Jakarta.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan, di antaranya menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri dan swasta.
Sebagai pertimbangan, mahkamah menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya untuk sekolah negeri yang tertulis di Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan kesenjangan.
Frasa tanpa memungut biaya berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri, dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih banyak.
Imbasnya, ada keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dan peserta didik seperti terpaksa bersekolah di sekolahan swasta.
MK berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.(rid/iss)