Selasa, 3 Juni 2025

YLKI Minta Pemerintah Tak Tutup Mata Soal Kasus Haji Furoda

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan hotel di Makkah menuju ke Madinah. Mereka terbang ke Tanah Air dari Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Foto: Kemenag

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah mengambil langkah terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji furoda tahun 2025 akibat tidak dikeluarkannya visa oleh Pemerintah Arab Saudi.

Niti Emiliana Ketua YLKI menyatakan banyak konsumen dirugikan karena telah membayar biaya haji furoda, namun gagal berangkat akibat keputusan otoritas Saudi.

“Pemerintah diminta memastikan agar jemaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” ujar Niti di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Dilansir Antara, YLKI pun mengajukan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.

Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jemaah.

Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jemaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui alamat Jalan Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan email [email protected].

“YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” kata Niti.

Keempat, YLKI akan segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh atas nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat, serta mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak konsumen.

Kelima, secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi agar praktik usaha dalam penyelenggaraan haji berjalan adil dan tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

“YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan,” katanya.(ant/kak/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Selasa, 3 Juni 2025
27o
Kurs