Jumat, 16 Oktober 2026

17 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba Jalan Kunti, Diproses Rehabilitasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Pemkot Surabaya dan BNN Kota Surabaya menunjukkan barang bukti yang disita dari penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026. Foto: Akira suarasurabaya.net

Sebanyak 17 orang yang diamankan pihak kepolisian dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, pada Rabu (14/10/2026) diproses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

AKBP Irwan Kurniawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020, belasan orang yang diamankan itu akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai dengan prosedur dari BNNK Surabaya.

Sebagai informasi, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 19 orang dari Jalan Kunti, Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, 15 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

“Kemudian, empat orang lain dinyatakan negatif. Namun, dua dari empat orang itu diketahui menyimpan barang bukti berupa sabu 0,35 gram,” katanya, dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, dua orang yang dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti itu telah dikembalikan ke pihak keluarga.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya.

“Di antaranya ada 52 poket klip kecil berisi sabu siap edar, 54 alat isap sabu atau bong, 3 timbangan digital, 26 pipet kaca, 2 brankas, 1 cashbox, 2 buku rekapan, 11 unit handphone, 1 mesin pres, 29 skrop plastik, 56 klip plastik sisa pakai, 39 korek api, 1 karung klip plastik kosong, 8 senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lain,” ungkapnya.

Barang bukti lain berupa klip plastk siap pakai hingga senjata tajam turut diamankan dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: Akira suarasurabaya.net

Adapun Kombes Pol Heru Prasetyo Kepala BNNK Surabaya menambahkan, dari 17 orang yang dilakukan rehabilitasi, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan lainnya, berjenis kelamin laki-laki.

Heru menyampaikan, berdasar hasil asesmen hukum yang dilakukan oleh TAT, 17 orang itu dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba atau pecandu.

“Kami menyimpulkan terhadap 17 orang yang dimaksud, kami kategorikan sebagai penyalahguna narkoba dan atau pecandu narkotika. Dan untuk itu, telah kami rekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap,” tutupnya.(kir/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
31o
Kurs