“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji terlama sebelumnya mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan antrean sehingga rata-rata masa tunggu nasional menjadi 26 tahun.
Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang. Pemerintah selanjutnya melakukan pembersihan dan validasi data jemaah yang tercatat dalam sistem antrean.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Dari total 5,7 juta data jemaah yang divalidasi, Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid.

NOW ON AIR SSFM 100

