Rabu, 28 Oktober 2026

AMSI Dorong Aturan Perlindungan Hak Cipta, Ungkap Ancaman AI Curi Berita

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ika Karlina Idris Associate Professor at Public Policy and Management Program Monash University Indonesia menyerahkan laporan riset "The Protocol Gap: Indonesia" pada Wahyu Dhyatmika Ketua Umum AMSI. Foto: AMSI

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merilis laporan terbaru berjudul “The Protocol Gap: Indonesia” dalam gelaran Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026, di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Laporan itu mengungkap fakta terkait maraknya pengambilan data dan karya jurnalistik dari berbagai situs berita oleh AI, tanpa adanya kompensasi kepada pemilik media.

Ika Karlina Idris Associate Professor at Public Policy and Management Program Monash University Indonesia menerangkan, pembaca berita online saat ini bukan lagi didominasi oleh manusia.

“Berdasar data Cloudflare, sebanyak 57,4 persen traffic internet kini didominasi oleh bot milik perusahaan teknologi global seperti Google, OpenAI, Meta, Anthropic, hingga ByteDance,” katanya.

Perusahaan-perusahaan tersebut, lanjut Ika, sangat membutuhkan konten berita. Karena mereka menilai, informasi dari situs berita selalu baru, terverifikasi, dan kaya akan data berkualitas untuk melatih sistem AI mereka.

“Berita itu dinilai sebagai tambang emas oleh mereka. Bisa dikeruk kapan saja dan oleh siapa saja, tapi tidak memberikan imbalan pada pemilik atau publisher, dalam hal ini perusahaan media,” tambahnya.

Ika menjelaskan, berdasarkan riset terhadap 1.565 situs berita di Indonesia, baru sekitar 10 persen media yang sudah mengunci datanya dari jangkauan bot pengambil data.

Penguncian dari bot membuat sejumlah media mengalami penurunan jumlah pengunjung mulai 20 sampai 70 persen, karena konten mereka langsung disajikan oleh platform AI tanpa perlu mengklik situs aslinya.

“​Kondisi ini paling parah dirasakan oleh media-media kecil di daerah. Meski berita lokal yang mereka buat sangat bernilai tinggi bagi AI, mayoritas media lokal tidak memiliki tim IT khusus untuk membentengi situs mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, sampai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang melindungi karya media dari AI, berbeda dengan beberapa media besar dunia yang sudah berhasil membuat kesepakatan lisensi bernilai tinggi dengan perusahaan AI.

​Melalui laporan ini, AMSI mengimbau kepada seluruh pengelola media untuk segera memeriksa keamanan situs berita mereka dan memperhitungkan dampak kerugian yang dialami.

“Kami juga mengajak agar pelaku industri media ikut mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 agar karya jurnalistik di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan hak ekonomi yang adil,” tutupnya.(kir/ris/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
29o
Kurs