Armuji Wakil Wali Kota Surabaya memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya terkait dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya Tahun 2009-2014, Kamis (5/1/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam itu, Armuji mengaku tidak ditanyai banyak hal oleh penyidik. Dia hanya diminta untuk membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya, apakah sudah sesuai dengan keterangan atau belum.
“Nggak ada pertanyaan. Cuma tanda tangan aja,” katanya.
Selain Armuji, pihak kepolisian juga memanggil Musyafak Rouf Ketua DPRD Jatim, yang mana saat dugaan kasus itu terjadi, dia masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Surabaya.
Sama halnya dengan Armuji, Musyafak juga mengaku tidak mendapat cecaran pertanyaan dari penyidik. Dia hanya diminta membaca dan menandatangani BAP.
“Ya, kita itu paraf-paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama,” tuturnya.

Sementara AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan kalau pemanggilan Armuji dan Musyafak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bimtek pada tahun 2011 lalu.
“Jadi pemanggilan saudara Armuji dan Musyafak ini terkait dengan kasus Bimtek pada 2011 lalu. Mereka kami panggil sebagai saksi dari kasus tersebut,” ungkapnya.
Edy mengatakan bahwa saat ini kasus itu telah masuk dalam tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya.
Selain Armuji dan Musyafak, polisi juga akan memanggil saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini, serta mendata dokumen terkait. Untuk selanjutnya bisa dilakukan gelar perkara dan menentukan tersangka.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa 20 orang saksi serta pendataan dokumen-dokumen terkait. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di balik kasus tersebut,” tutupnya.(kir/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
