Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) memastikan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Januari 2025, tidak membuat beban pajak kendaraan masyarakat Jatim bertambah.
Hal itu disampaikan Ahmad Zainuddin, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jatim saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Zainudin menekankan perubahan terjadi pada pengelolaan keuangan antarpemerintah daerah, bukan penambahan kewajiban bagi wajib pajak. Karena itu, ia memastikan keberadaan kata “opsen” dalam rincian pembayaran pajak kendaraan, bukan merupakan tambahan pajak baru.
“Sehingga di sini sebenarnya mekanisme perubahan dari bagi hasil menjadi option (opsen) itu hanya untuk internal pengelolaan keuangan di pemerintah daerah, antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.
Perubahan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu, pada dasarnya mengubah mekanisme pembagian penerimaan antara pemprov dengan kabupaten/kota.
“Memang sejak tahun lalu atas Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada perubahan mekanisme manajemen pengelolaan keuangan pajak daerah khususnya pajak provinsi yaitu secara spesifik adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” bebernya.
Lebih lanjut, Zainudin menjelaskan, sebelum UU HKPD diberlakukan, PKB menggunakan mekanisme bagi hasil. Saat masyarakat membayar pajak di Samsat, seluruh uang lebih dulu masuk ke kas pemprov. Setelah itu, pemprov secara periodik membagikan sebagian penerimaan tersebut kepada kabupaten/kota.
“Di undang-undang sebelumnya, skemanya adalah skema bagi hasil. Jadi secara sederhana mekanismenya. Ketika masyarakat selaku wajib pajak itu datang ke Samsat, kemudian membayar sejumlah uang, maka uang itu masuk seluruhnya 100% ke kas daerah provinsi. Baru kemudian setelah itu secara periodik dikeluarkan dalam bentuk belanja bagi hasil ke pemerintah Kabupaten Kota,” jelasnya.
Saat itu, komposisinya sebesar 70 persen untuk pemprov dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Tapi setelah UU HKPD berlaku, uang pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas. Tapi, setelah sistem opsen berlaku, mekanismenya berubah.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat, maka penerimaan langsung dibagi secara otomatis oleh sistem. Sebagian masuk ke kas pemprov, dan sebagian lainnya langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota pada hari yang sama.
“Ketika wajib pajak itu datang ke Samsat untuk membayar sejumlah uang, maka sejumlah uang itu akan langsung dipisah, di-split secara otomatis secara by system gitu. Sebagian masuk kas provinsi, sebagian masuk kas kabupatenkota. Pada hari yang sama ee real time,” kata Ahmad.
Untuk menggambarkan pembagiannya, Ahmad mencontohkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB yang jadi bagian provinsi. Jika pemerintah provinsi memperoleh Rp1 juta dari pokok PKB, misalnya, pemerintah kabupaten/kota mendapat opsen Rp660 ribu.
Sementara secara keseluruhan, komposisi penerimaan itu kurang lebih identik dengan pembagian 60 persen untuk pemerintah provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan komposisi 70:30.
“Jadi Kota Surabaya dapat 66 persen dari yang didapat provinsi. Nah, total jumlah Rp1.666.000 ini kalau di identikan sama bagi hasil maka menjadi 60 dan 40. Dari sebelumnya 70 30. Sehingga secara rupiah memang lebih banyak uang mengalir ke kabupaten/ kota,” ujarnya.
Ia juga menegaskan mekanisme pelayanan masyarakat di kantor Samsat tidak berubah akibat penerapan opsen. Unsur Bapenda Provinsi Jatim, kepolisian, dan Jasa Raharja tetap menjalankan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing.
Yang berubah hanya mekanisme pembagian uang yang telah dibayarkan masyarakat, antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Tapi, meski perubahan skema membuat porsi penerimaan pemerintah provinsi berkurang.
Ahmad mengatakan pemprov mengambil kebijakan agar beban masyarakat tidak meningkat. Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim memberikan keringanan PKB sejak 2025 dan kembali melanjutkannya pada 2026.
Dengan kebijakan tersebut, total pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kendaraan dengan kondisi yang sama tidak mengalami kenaikan dibandingkan sebelum sistem opsen diberlakukan.
“Jadi walaupun sejak tahun 2025 sudah berlaku mekanisme option pajak kendaraan tapi yang dibayar secara total oleh masyarakat tidak berbeda dengan tahun 2024. Dan sekarang pun 2026 juga tidak mengalami kenaikan. Sehingga yang dibayar masyarakat di 2024, 2025 dan 2026 itu masih tetap sama tidak mengalami kenaikan seperti provinsi lain,” kata Ahmad.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim memberikan keringanan PKB sebesar 24,7 persen untuk menjaga besaran kewajiban masyarakat tetap setara dengan sebelum penerapan opsen.
Ahmad mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan semangat UU HKPD, yang mengupayakan agar perubahan sistem tidak menambah beban masyarakat.
“Di Undang-Undang HKPD memang ada klausul yang mengatakan bahwa diupayakan untuk tidak ada kenaikan beban masyarakat. Nah, untuk di Jawa Timur, Ibu Gubernur sudah mengeluarkan keputusan yang memberikan keringanan sejak tahun 2025 dan 2026,” ujarnya. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

