Selain itu, BMKG juga mengingatkan bahwa gelombang tinggi dan kecepatan angin dapat meningkatkan risiko keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal berukuran kecil maupun kapal yang beroperasi di wilayah terdampak.
Dalam informasi tersebut, perahu nelayan dinilai berisiko terhadap keselamatan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter. Sementara itu, kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
Untuk kapal feri, risiko keselamatan meningkat apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.
Karena itu, nelayan dan operator transportasi laut perlu memantau perkembangan cuaca maritim sebelum berlayar serta mengikuti arahan keselamatan dari otoritas terkait.
Dalam analisis kondisi sinoptik, pola angin di utara ekuator Indonesia umumnya bertiup dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 7–20 knot. Sementara itu, di selatan ekuator, angin dominan bertiup dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 8–30 knot.
Adapun kecepatan angin tertinggi terpantau di sejumlah wilayah Samudra Hindia barat Lampung hingga selatan Jawa Barat.(kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

