Khusus ahli waris almarhum Suraji, terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.
Dengan demikian, total manfaat bagi ketiga keluarga mencapai Rp550.474.608.
Utoh menegaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Musibah ini mengingatkan kita bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah kita bayangkan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penopang kehidupan ketika risiko terburuk terjadi,” jelasnya.
Manfaat jaminan sosial, lanjutnya, bukan semata-mata diukur dari nilai santunan yang dibayarkan, melainkan dari keberlanjutan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
NOW ON AIR SSFM 100

