Selasa, 29 September 2026

Buruh Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR Targetkan Disahkan 8 Oktober

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ribuan buruh berunjukrasa di gerbang depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta menyuarakan tuntutan soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Mereka mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan sebelas tuntutan utama.

Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kepastian kerja, penghapusan praktik outsourcing dan kontrak yang dinilai merugikan pekerja, jaminan upah layak, perlindungan pesangon, hingga pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Selain itu, massa buruh menuntut penguatan serikat pekerja, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Perlindungan terhadap kelompok pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital juga menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan. Termasuk di dalamnya perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Serikat Pekerja Daring secara khusus meminta pemerintah memberikan pengakuan terhadap pengemudi ojol sebagai pekerja atau buruh, bukan hanya sebagai mitra mandiri.

KBPBI saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Perwakilan buruh kemudian melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam pertemuan tersebut, Saan menyatakan aspirasi para buruh akan diteruskan dan dibahas dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Saan mengatakan DPR akan mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, ketiga pihak memiliki kepentingan yang perlu diakomodasi agar pembahasan dapat menemukan titik temu.

“Dan tentu semua yang disampaikan oleh para serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi besar ini, tentu akan kita tindak lanjuti. Kita sampaikan kepada Panja yang memang hari ini terus bekerja, bahkan di hari libur juga terus bekerja sampai malam,” kata Saan.

Saan menjelaskan, DPR akan melihat tuntutan buruh yang telah diakomodasi maupun yang masih belum masuk dalam pembahasan.

Jika terdapat persoalan yang belum menemukan kesepakatan, DPR akan berupaya mencari titik temu di antara kepentingan para pihak.

“Karena kan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini ada beberapa pihak. Tentu pekerja itu sendiri, terus pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah. Kan tripartit,” ujarnya.

Menurut Saan, DPR perlu mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Aspirasi buruh, kata dia, tetap menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan DPR.

“Kepentingan pekerja harus kita akomodir, kepentingan dari para dunia usaha juga tetap kita perhatikan, dan juga pemerintah. DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja,” kata Saan.

Saan juga menyebut pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. DPR memiliki batas waktu hingga berakhirnya masa sidang pada 8 Oktober 2026.

DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 8 Oktober 2026.

Namun, menurut Saan, pengesahan dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh pihak telah mencapai kesepakatan sebelum batas waktu tersebut.

“Pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober. Tapi kalau misalnya sebelum Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga. Tapi setidaknya pas saat penutupan masa sidang, itu kita sudah bisa selesaikan, sudah bisa ketemu,” ujar Saan. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
28o
Kurs