Jazuli menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja.
Menurutnya, draf dan materi revisi yang menjadi usulan buruh telah diserahkan kepada DPR RI, dan saat ini para buruh tengah menanti komitmen DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kalau sampai dalam tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah tidak segera dilakukan penyelesaian, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, buruh juga kembali menyuarakan penghapusan sejumlah pajak yang dinilai memberatkan pekerja.
Jazuli menyebut, salah satunya adalah pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja di usia senja nanti.

NOW ON AIR SSFM 100

