Selasa, 6 Oktober 2026

Disdik Jatim Beri Kuota Inklusi 5 Persen untuk ABK di SPMB SMA/SMK Reguler

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Cicik Swi Antika Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Mudianto Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, dan Kukuh Tri Sandi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur setelah Talkshow "Merawat Bumi Majapahit" bersama Restu Indah penyiar Radio Suara Surabaya, Selasa (6/10/2026). Foto: Istimewa

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memberi ruang bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah reguler melalui kuota 5 persen pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Di tengah derasnya sumber belajar digital, Disdik Jatim juga menegaskan bahwa pembentukan karakter tetap menjadi peran utama guru.

Mudianto, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Disdik Jatim, menjelaskan bidangnya membawahi lembaga pendidikan khusus berupa sekolah luar biasa (SLB) serta pendidikan layanan khusus. Layanan itu mencakup anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di SMA atau SMK penyelenggara pendidikan inklusi.

“Di Jawa Timur ini banyak sekolah SMA dan SMK yang menerima,” ujarnya dalam Talkshow “Merawat Bumi Majapahit” di Radio Suara Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Mudianto menyebut kuota anak berkebutuhan khusus pada SPMB ditetapkan 5 persen. Namun kondisi di tiap daerah berbeda. Di Surabaya kuota tersebut bisa saja terpenuhi, sementara di sejumlah kabupaten/kota lain belum mencapai 5 persen.

“Tapi tetap kita berikan kesempatan untuk belajar tanpa membedakan kondisi anak,” tegasnya.

Mudianto merinci jumlah lembaga yang menjadi kewenangan Disdik Jatim, yakni SMA sebanyak 1.509 sekolah (423 negeri dan 1.086 swasta); SMK sebanyak 2.172 sekolah (299 negeri dan 1.873 swasta); dan SLB sebanyak 399 sekolah (68 negeri dan 331 swasta).

“Sehingga total lembaga yang masuk dalam kewenangan kami ada 4.080 lembaga,” katanya.

Terkait perbedaan kurikulum yang menjadi pembeda sejumlah sekolah, Mudianto menjelaskan, kurikulum diawali kurikulum nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, kemudian diturunkan menjadi kurikulum satuan pendidikan (KSP).

Kurikulum satuan pendidikan disesuaikan dengan visi misi dan kegiatan masing-masing sekolah. Untuk SMK, penyesuaian juga mengikuti mitra kerja.

“Prinsip kurikulum itu boleh ditambah, tidak boleh dikurangi, tetapi boleh disesuaikan,” jelasnya.

Perbedaan tersebut yang kadang membuat kualitas sekolah berbeda, baik negeri maupun swasta, meski sama-sama tidak boleh mengurangi kurikulum nasional.(iss/ipg)

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
34o
Kurs