Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian sebagai dasar menjatuhkan sanksi disiplin terhadap guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap siswinya berusia 13 tahun.
Sopan Efendi, Kepala Disdikbud Kabupaten Situbondo, di Situbondo, Senin (28/9/2026), mengatakan pihaknya telah mengetahui kasus yang melibatkan guru di salah satu SMP negeri tersebut.
“Kami masih menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan,” katanya seperti dilaporkan Antara.
BACA JUGA: Polisi Tahan Guru SMP di Situbondo Terkait Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Anak
Disdikbud Situbondo juga telah membentuk tim dari bidang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menangani persoalan tersebut.
“Kami juga sudah mengutus tim guna mengklarifikasi kepada oknum guru yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswinya itu,” ujar Sopan.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo telah menahan guru berinisial KS (53) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap anak didiknya.
Selimat, Kasat Reskrim Polres Situbondo, mengatakan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 21 September 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi selama September 2026 di sejumlah lokasi di Situbondo dan Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu membangun komunikasi intensif dengan korban melalui aplikasi WhatsApp, sebelum menjemput korban menggunakan mobil dan membawanya ke sejumlah tempat.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban, termasuk pemeriksaan medis dan pemulihan psikologis.
“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban. Pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” kata Selimat.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

