Polres Situbondo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru SMP berinisial KS (53), terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya.
Penahanan dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo setelah polisi menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
AKP Selimat Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan laporan perkara itu diterima dari keluarga korban pada 21 September 2026.
Setelah laporan diterima, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan langkah penahanan terhadap tersangka.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Selimat, di Situbondo, Sabtu (26/9/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

