Jumat, 18 September 2026

Dishub Surabaya Tertibkan 163 Jukir Tanpa KTA, Salah Satunya Terindikasi Narkoba

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rachmad Basari (kiri) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bersama Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya saat mengisi program talkshow Semanggi Surabaya di Radio Suara Surabaya membahas soal digitalisasi parkir di Surabaya, Jumat (18/9/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan 163 juru parkir (jukir) yang belum memperpanjang kartu tanda anggota (KTA). Dalam prosesnya, salah satu jukir yang diamankan terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba dan kasusnya kini ditangani kepolisian.

Trio Wahyu Bowo Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, 163 jukir itu belum melakukan validasi maupun memperpanjang KTA, meski sudah mendapat sosialisasi dan layanan jemput bola. KTA mereka pun akhirnya dicabut.

“Ketika masa berlaku kartu tanda anggota itu habis, maka kami meminta kepada petugas parkir atau juru parkir tersebut, datanglah ke Dinas Perhubungan atau kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke Ampel sana kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota itu. Tapi ya itu tadi, kembali lagi akhirnya tersisa 163 jukir yang belum memvalidasi atau memperpanjang. Akhirnya kami cabut, akhirnya saya cabut,” kata Trio saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Trio kemudian menyebut kalau jukir yang sempat ramai diperbincangkan di kawasan Dukuh Kupang dan Dharmahusada, termasuk dalam kelompok yang KTA-nya sudah tidak berlaku. Bahkan, ada KTA yang disebut telah kedaluwarsa sekitar tiga tahun.

Menurutnya, dishub bersama petugas gabungan beberapa kali melakukan penertiban. Tapi, jukir-jukir itu tetap kembali bekerja meski tidak lagi memiliki KTA yang masih berlaku.

“Ya, kita enggak tahu kenapa. Sudah bolak-balik kita datangi dengan gabungan petugas. Kami kan juga gabungan dengan Satgas Anti Premanisme, Marinir, terus dengan Samapta Polresta Surabaya sudah kami datangi. Tapi bolak-balik aja mereka datang lagi bekerja dengan tidak dilengkapi oleh kartu tanda anggota yang ada masa berlakunya masih berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot: Digitalisasi Parkir Surabaya Tingkatkan PAD, Penghasilan Jukir hingga Rp2,5 Juta

Ia kemudian menceritakan, dalam salah satu penertiban itu, ada jukir yang diamankan kemudian diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian karena terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ketika kami sudah ambil, kami tangkap, kami gabungkan dengan Samapta (Polrestabes Surabaya). Oleh teman-teman Samapta itu didalami lagi, akhirnya diserahkan oleh teman-teman Samapta ke teman-teman Reskrim. Dan teman-teman reskrim menyerahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi petugas parkir atau jukir itu terindikasi terpapar narkoba,” kata Trio.

Trio menegaskan, setelah muncul indikasi dugaan penyalahgunaan narkoba, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan kepolisian. Karenanya, ia juga mengingatkan jukir di Surabaya agar bekerja sesuai aturan, dan menjauhi narkoba.

“Kami juga pada kesempatan ini menyampaikan kepada petugas parkir atau juru parkir, sudahlah bekerja yang baik. Dengan narkoba itu apapun itu pasti negatif. Dampaknya negatif dengan ada pengeluaran biaya. Pasti keluarganya juga akan terbengkalai karena otomatis uang itu tersalurkan untuk membeli narkoba,” katanya.

Sementara itu, Dishub Kota Surabaya sebanyak 1.541 jukir yang telah memperpanjang KTA tercatat sudah menerapkan sistem digitalisasi parkir di Surabaya. Trio mengatakan, digitalisasi parkir juga mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan jukir.

Ia mencontohkan, di Jalan Tanjung Anom misalnya, jukir kini memperoleh pendapatan Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan. Ia menyebut penghasilan itu setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Peningkatan itu terjadi setelah penataan parkir di Jalan Tanjung Anom diubah menggunakan sistem gate. Selain itu, sistem non-tunai itu membuat penerimaan retribusi lebih transparan, karena setiap transaksi tercatat melalui perbankan.

“Alhamdulilah, pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu adalah sebesar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Itu sudah memenuhi upah minimal provinsi. Dengan angka Rp2,3 sampai Rp2,5 kami UMP-nya itu sama dengan provinsi. Tapi secara total kami, pendapatan yang masuk ke gate parkir itu adalah kurang lebih Rp80 juta,” beber Trio.

Selain retribusi parkir tepi jalan umum, digitalisasi juga diterapkan untuk pajak fasiliutas parkir yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Hasilnya, kata Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, sejumlah sektor usaha, terutama kuliner mencatat pendapatannya naik hingga 200 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau kita dilihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama itu ada kenaikan, ada yang 100 persen sampai 200 persen,” kata Basari.

Ia menjelaskan, pajak parkir itu dikenakan pada tempat usaha atau persil yang menyediakan area parkir. Selain restoran, contohnya yakni pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun tempat usaha lainnya.

“Kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil. Contoh mudah, ada tempat usaha menyediakan tempat penyewaan parkir. Itulah menjadi kewajiban pajak parkir,” jelas Basari. (bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
31o
Kurs