Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan digitalisasi parkir mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan juru parkir (jukir).
Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencontohkan, di Jalan Tanjung Anom misalnya, jukir kini memperoleh pendapatan Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan. Ia menyebut penghasilan itu setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Peningkatan itu terjadi setelah penataan parkir di Jalan Tanjung Anom diubah menggunakan sistem gate. Selain itu, sistem non-tunai itu membuat penerimaan retribusi lebih transparan, karena setiap transaksi tercatat melalui perbankan.
“Alhamdulilah, pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu adalah sebesar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Itu sudah memenuhi upah minimal provinsi. Dengan angka Rp2,3 sampai Rp2,5 kami UMP-nya itu sama dengan provinsi. Tapi secara total kami, pendapatan yang masuk ke gate parkir itu adalah kurang lebih Rp80 juta,” kata Trio saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/9/2026).


NOW ON AIR SSFM 100

