Rabu, 7 Oktober 2026
Merawat Bumi Majapahit

Disnakertrans Jatim Dorong Calon Pekerja Migran Berangkat Lewat Jalur Resmi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kiri-Kanan: Sigit Priyanto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Yuswanto Koordinator Tim Kerja Substansi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Erivina Lucky Kristian Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri (PPLN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Rabu (7/10/2026). Foto: Bram suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh prosedur resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja memiliki kompetensi, dokumen lengkap, serta perlindungan hukum selama bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Sigit Priyanto Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur mengatakan, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri menjadi salah satu peluang untuk menekan tingkat pengangguran terbuka di Jawa Timur.

Namun, peluang tersebut harus diikuti dengan peningkatan kompetensi dan kepatuhan terhadap prosedur keberangkatan.

“Harus disiapkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar dan itu harus dipetakan yang nyata,” kata Sigit dalam talk show “Merawat Bumi Majapahit” di Radio Suara Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, Jawa Timur memiliki potensi tenaga kerja yang besar. Dari hampir 42 juta penduduk, sekitar 25 juta orang masuk dalam angkatan kerja dan lebih dari 24 juta di antaranya sudah bekerja.

Jawa Timur juga memiliki hampir 800 ribu perusahaan dari berbagai skala. Sekitar 75 persen di antaranya merupakan perusahaan kecil, sedangkan perusahaan menengah dan besar berada di kisaran 10 hingga 15 persen.

Sigit mengatakan, tingkat pengangguran terbuka di Jawa Timur juga masih berada di bawah angka nasional. Kondisi tersebut didukung pertumbuhan industri di sejumlah wilayah, terutama kawasan yang selama ini menjadi pusat industri seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.

Menurut Sigit, pemerintah perlu menghubungkan pertumbuhan investasi dengan kebutuhan tenaga kerja melalui peningkatan kompetensi. Jawa Timur saat ini memiliki 16 Balai Latihan Kerja (BLK) yang dikelola pemerintah provinsi, selain BLK milik pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

“Ini sebenarnya yang harus kita optimalkan, kita maksimalkan. Ada investor yang masuk, peluang kerja yang banyak, itu nanti kita akan menyambung,” ujarnya.

Selain menyerap tenaga kerja di dalam negeri, peluang bekerja di luar negeri juga dinilai dapat membantu mengurangi pengangguran. Sigit menyebut terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu pekerja migran asal Jawa Timur yang saat ini bekerja di luar negeri.

Ia mengatakan PMI juga berkontribusi terhadap perekonomian melalui devisa yang dikirimkan ke Indonesia. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan berupa masyarakat yang memilih berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Menurut Sigit, sebagian masyarakat masih memiliki anggapan bekerja ke luar negeri secara informal dapat menjadi pengalaman. Padahal, keberangkatan tanpa prosedur resmi membuat pekerja lebih rentan menghadapi berbagai persoalan.

“Harapannya untuk pemerintah Republik ini biar tidak risiko juga yang informal bekerja di luar negeri, rawan TPPO, trafficking, macam-macam risiko,” katanya.

Sigit mengatakan pemerintah terus mendorong pergeseran penempatan PMI dari pekerjaan informal menuju pekerjaan formal. Salah satunya melalui kebijakan dan regulasi yang mengatur penempatan pekerja migran.

Ia mencontohkan kebutuhan tenaga kerja formal di luar negeri, seperti sektor konstruksi dan tenaga perawat, yang dinilai lebih memberikan kepastian dibandingkan pekerjaan rumah tangga.

Untuk dapat berangkat melalui jalur resmi, calon PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain kemampuan bahasa, pekerja harus memiliki kompetensi yang sesuai dan mengikuti uji kompetensi.

“Kalau kita yang resmi itu bahasanya harus oke, kemampuan, ada uji kompetensinya dari BNSP harus didapatkan,” ujar Sigit.

Calon PMI juga harus mengikuti pembekalan sebelum keberangkatan. Materinya tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga bahasa, adat istiadat, dan pemahaman lintas budaya atau cross culture.

Selain itu, pekerja harus memiliki perjanjian kerja dan ditempatkan melalui perusahaan penempatan yang resmi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki data dan dapat lebih mudah memberikan perlindungan apabila pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.

Sebaliknya, Sigit mengingatkan keberangkatan secara undocumented atau tanpa dokumen lengkap dapat menyulitkan pemerintah ketika terjadi masalah.

“Kalau kita berangkatnya sudah undocumented, enggak ada data lengkap, itu yang kebanyakan seperti itu. Banyak jenazah yang dikirim tapi KTP-nya aspal, asli tapi palsu. Nah, ini kan menyulitkan. Pemerintah harus hadir tapi dokumennya enggak,” kata Sigit.

Karena itu, Sigit menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan masyarakat untuk menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar.

Di tengah percepatan digitalisasi, menurut dia, kebutuhan kompetensi tenaga kerja juga semakin berubah. Pemerintah perlu menyiapkan tenaga kerja lebih awal agar mampu menangkap peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri.

“Apalagi dipaksa dengan era digitalisasi. Semua pekerjaan sudah bukan manual lagi. Itu harus kita siapkan lebih awal untuk menangkap peluang pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya. (saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
33o
Kurs