Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengacu sistem penarikan royalti satu pintu (single collection royalty) seperti di Inggris, untuk menyempurnakan tata kelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Hermansyah Siregar Direktur Jenderal KI mengungkapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta dilakukan untuk menyempurnakan tata kelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026) yang dikutip Antara.
Sebelumnya, pada Jumat (8/5/2026), DJKI Kemenkum telah melangsungkan pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London untuk mendalami sistem royalti satu pintu Inggris.
Dari hasil pembahasan, DJKI menilai model royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris dapat mengurangi beban administratif sekaligus memudahkan pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti.
Hermansyah menjelaskan bahwa di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd untuk menghapus birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik.
Sebelumnya, pengguna musik di negara itu harus berhadapan dengan dua izin dan dua tagihan terpisah. Namun, dengan adanya transformasi, kini seluruh proses disatukan melalui satu lisensi tunggal bernama The Music Licence.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya membutuhkan satu kontrak dan satu tagihan. Pengguna tidak lagi perlu memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait saat melakukan pembayaran karena sistem internal secara otomatis membagi porsi tarifnya.
Konsep lama dinilai dapat menyebabkan kejenuhan pengguna akibat banyaknya skema pembayaran royalti. Penyederhanaan lisensi diyakini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus pendapatan sektor musik nasional.
“Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” ucap Hermansyah.
Meski demikian, PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum. PPL mengelola hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sementara PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih subjek hak yang diwakili. Dengan begitu, pelindungan hukum tetap terjaga dan proses administrasi menjadi lebih efisien. Secara hukum, lanjut Hermansyah menjelaskan PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan.
Mereka menentukan skema tarif masing-masing secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha. Namun, keduanya tetap bersatu dalam proses penagihan royalti.
Penyatuan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum disebut berhasil menekan biaya operasional secara signifikan. Efisiensi itu turut berdampak pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak.
Oleh sebab itu, DJKI Kemenkum menyatakan model penarikan royalti satu pintu ini akan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelindungan hak ekonomi para kreator. (ant/vve/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

