Senin, 13 April 2026

Dokter Ingatkan Risiko Tinggi Jangka Panjang Penggunaan Ganja untuk Medis

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Tanaman ganja. Foto: Getty Images

Wacana legalisasi ganja medis kembali mencuat di tengah maraknya penyalahgunaan vape yang diisi Napza. Namun, kalangan medis mengingatkan kebijakan itu tidak bisa dilihat semata dari sisi manfaat, karena risiko penyalahgunaan dan ketergantungan dinilai masih tinggi.

dr. Ari Baskoro, pengajar senior Divisi Alergi-Imunologi Klinik Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair menegaskan legalisasi ganja harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

“Legalisasi ganja medis, mestinya memerlukan telaah yang komprehensif.  Terutama dari sisi urgensinya. Risiko yang mungkin terjadi, perlu dipertimbangkan masak-masak dari semua aspek,” kata Ari Baskoro melalui keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (13/4/2026).

Ari menyebut, perdebatan mengenai ganja medis sebenarnya bukan hal baru. Mahkamah Konstitusi pada Juli 2022 telah menolak gugatan legalisasi ganja medis, dan sikap itu kembali diperkuat pada 2024.

Hingga kini, ganja tetap diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I sehingga tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan.

Dasar penolakannya adalah belum adanya riset ilmiah yang benar-benar komprehensif untuk memastikan manfaat medis ganja lebih besar daripada risikonya.

Dari sisi medis, ganja diketahui mengandung berbagai senyawa aktif yang disebut cannabinoid. Dua komponen utamanya adalah tetrahydrocannabinol atau THC dan cannabidiol atau CBD.

THC memiliki efek psikoaktif yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan, menimbulkan ketergantungan, serta berdampak pada daya ingat, pola pikir, dan fungsi tubuh lainnya.

Sementara itu, CBD dinilai memiliki potensi manfaat medis, antara lain sebagai anti kejang dan anti nyeri-inflamasi, serta tidak menimbulkan efek psikoaktif seperti THC. Karena itu, unsur CBD murni dinilai lebih relevan untuk kepentingan medis dibandingkan penggunaan tanaman ganja secara utuh.

Meski demikian, tenaga kesehatan menilai pemanfaatan zat turunan ganja untuk terapi tetap harus memenuhi syarat sangat ketat. Kandungan yang digunakan harus murni, memiliki dosis yang terstandar, serta telah melalui uji laboratorium dan uji klinis yang memadai.

Dalam praktik pengobatan, pertimbangan utama bukan hanya soal manfaat, tetapi juga besarnya risiko yang dapat muncul dalam jangka panjang. Selama masih tersedia terapi lain yang lebih aman, efektif, dan tidak menimbulkan ketergantungan, pilihan tersebut dinilai harus tetap menjadi prioritas.

Karena itu, Ari Baskoro menilai wacana legalisasi ganja medis tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa. Pembahasannya perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi urgensi medis, aspek hukum, maupun potensi penyalahgunaan.

Jika isu ini kembali dibuka, pembahasannya dinilai harus melibatkan DPR, Kementerian Kesehatan, BPOM, BNN, Polri, MUI, serta para pakar medis dan farmakologi agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan manfaat, keselamatan pasien, dan risiko sosial yang mungkin timbul.

“Semoga persoalan legalisasi ganja medis, bukan untuk kepentingan golongan tertentu saja. Tidak pula latah mengikuti tren dunia. Pertimbangan bijak sangat diharapkan, agar tidak berisiko menjerumuskan pada kesenangan semu,” pungkasnya.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 13 April 2026
32o
Kurs