Jumat, 30 Oktober 2026

DPR RI Soroti Dugaan Penggunaan AI pada TKA SMA 2026, Minta Pemerintah Investigasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhammad Hilman Mufidi Anggota Komisi X DPR RI. Foto: Humas DPR RI.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.

“Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal Syahrul Inspektur Jenderal Kemendikdasmen di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.

Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran. Pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait.(ant/fia/wld/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
30o
Kurs