Jumat, 25 September 2026

DPR RI Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Narapidana di Lapas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Antara

Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan, termasuk dalam pemberian fasilitas.

Pernyataan itu disampaikan Saan merespons temuan Ombudsman RI terkait fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026) yang dikutip Antara.

Pimpinan DPR mendorong Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman RI serta Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Kedua komisi diminta menggelar rapat guna meminta penjelasan dan membahas langkah tindak lanjut atas fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak, Rabu (23/9/2026). Fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Fikri Yasin Anggota Ombudsman RI menyebut fasilitas itu memiliki kelengkapan seperti hunian pada umumnya, bahkan berstandar apartemen.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” katanya.

Menindaklanjuti temuan itu, Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan pihaknya akan segera memanggil Agus Andrianto Menteri Imipas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait.

Menurut Willy, temuan Ombudsman menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan agar penyimpangan serupa tidak terus berulang.

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” ucap Willy.

Sementara itu, Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.

Dede juga menyatakan temuan Ombudsman perlu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” katanya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
26o
Kurs