Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi kepada Pemprov Jatim.
Raperda inisiatif DPRD ini dirancang untuk menjawab tantangan fragmentasi layanan angkutan umum dalam mendorong kemudahan mobilitas masyarakat di Jawa Timur.
Martin Hamonangan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan kebutuhan mendasar warga untuk mendapat fasilitas perjalanan yang aman dan efisien dari titik asal sampai tujuan akhir.
“Keberhasilan transportasi publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah armada, panjang koridor, atau banyaknya halte. yang lebih penting adalah seberapa mudah masyarakat mencapai tujuan dengan waktu, biaya, keselamatan dan kepastian yang wajar,” ujar Martin, Selasa (6/10/2026).
Dalam RPJMD Jatim 2025–2029 mencatat ada sekitar 0,76 juta perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya setiap harinya. Namun, penggunaan transportasi publik baru mencapai sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen.
Meskipun angkutan umum seperti Trans Jatim terus berkembang, namun dengan capaian lebih dari 8,1 juta penumpang dari delapan layanan hingga akhir 2025 menunjukkan masih adanya ketimpangan cakupan koridor serta keterbatasan angkutan pengumpan (feeder).
“Melalui Raperda ini, DPRD Jatim mendorong pergeseran sudut pandang dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan,” jelasnya.
Sementara itu dalam Raperda yang terdiri dari 19 BAB dan 123 Pasal ini mencakup integrasi secara menyeluruh, meliputi Integrasi Jaringan dan Fisik untuk memastikan titik asal dan tujuan terhubung serta memudahkan perpindahan antarmoda di simpul-simpul transportasi.
Kemudian Integrasi Operasional dan Jadwal guna menyelaraskan rute, frekuensi, dan jam layanan. Lalu Integrasi Tarif, Tiket, dan Pembayaran untuk menyederhanakan transaksi, mengurangi beban biaya akibat berulangnya tarif saat berpindah armada, serta mendukung keterjangkauan.
Lalu Integrasi Informasi dan Kelembagaan untuk memberikan kepastian data perjalanan bagi pengguna serta memperjelas pembagian peran antarwilayah dan regulator.
Dalam Transportasi Inklusif dan Berkeadilan Raperda ini juga menekankan aspek keadilan sosial dan kesetaraan.
“Pengguna transportasi publik diposisikan sebagai pemegang hak pelayanan. Oleh karena itu, aturan ini mendorong penetapan desain universal, akomodasi yang layak, serta kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selain itu, skema tarif khusus atau subsidi terarah juga disiapkan supaya angkutan umum tetap terjangkau tanpa mengabaikan kesinambungan layanan dan kepastian operasional bagi penyedia jasa.
Sementara itu Cito Eko Yuly Saputro Kepala Seksi (Kasi) Sarana Angkutan Jalan Dishub Jawa Timur mengatakan layanan angkutan terintegrasi di berbagai kabupaten/kota sejauh ini memang belum merata.
Dia menyebut, hanya sebagian wilayah yang sudah menerapkan sistem tersebut. Misalnya Kota Surabaya dengan Suroboyo Bus dan Wira-Wiri.
“Kenapa rekan-rekan dari kabupaten/kota untuk Dinas Perhubungan belum melakukan itu? Karena payung hukumnya belum kuat,” jelasnya.
Oleh karena itu keberadaan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi akan mendorong wilayah-wilayah lain untuk menghadirkan fasilitas tersebut.
Cito mengatakan, Raperda Transportasi tersebut masih belum final dan masih terus digodok. Apabila penyusunan draf sudah final, nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna berikutnya.
“Maka dari itu inisiasi beliau-beliau ini, DPRD Jawa Timur dihadirkan gitu untuk aturan tersebut. Saat ini masih dalam proses, nanti akan diusulkan ke Kemendagri untuk harmonisasi begitu,” tandasnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

