Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat untuk mencari jalan tengah terkait sengketa proyek pembakaran sampah di kawasan Keputih yang menuntut Pemerintah Kota Surabaya membayar Rp104 miliar, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat yang menghadirkan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya tersebut belum menemui titik terang.
Mohammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya menjelaskan, rapat tersebut belum mencapai kesepakatan karena pihak Pemkot Surabaya menuntut keberadaan mesin incenerator apabila harus membayar Rp104 miliar sesuai putusan pengadilan.
Sementara dari hasil pengecekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, incenerator yang dibangun di kawasan Keputih Surabaya itu sudah tidak aktif.
“Karena persoalannya barangnya enggak ada, kewajiban membayar tapi hak pemerintah kota enggak ada,” ujarnya.
Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya berencana mengundang pihak terkait mulai dari KPK, BPK hingga sejumlah Wali Kota Surabaya di periode sebelumnya untuk memberikan rekomendasi.
Menurut Faridz, rekomendasi dan analisa dari berbagai pihak itu perlu dilakukan untuk menghitung faktor kerugian hingga kesesuaian hukum karena pembayaran gugatan Rp104 miliar menggunakan APBD Pemkot Surabaya.
“Sedangkan uang rakyat ini kalau digunakan pertanggungjawaban harus baik, jangan sampai ada kekeliruan karena ini uang dari APBD Surabaya,” jelasnya.
Sementara it, Sidharta Praditya Revinda Putra Kabag Hukum Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa perkara proyek ini pertama kali menjadi gugatan pada 2006.
Saat itu PT Unicomindo Perdana mengajukan gugatan dan menang di pengadilan karena Pemkot Surabaya dianggap tidak membayar investasi pada termin ke-15 dan 16.
Sidharta mengklaim bahwa Pemkot Surabaya selalu taat membayar. Namun saat itu ada pengaduan dari BEM Universitas Airlangga bahwa adanya dugaan mark up dari PT Unicomindo dalam proyek Incinerator tersebut.
Pengaduan tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang kemudian diberikan pengaduan surat resmi supaya merekomendasikan Pemkot Surabaya tidak membayar biaya investasi kepada PT Unicomindo.
“Ada laporan pengaduan BEM Unair waktu itu ada dugaan mark up sehingga ditangani Kejati Jatim yang sekitar tahun 98-99 ada surat resmi untuk meminta pemkot tidak membayarkan biaya investasi kepada PT Unicom,” ujar Sidharta dalam rapat bersama Komisi B DPRD Surabaya.
Kemudian, kata Sidharta, Pemkot Surabaya melakukan komunikasi dengan PT Unicom untuk membahas kelanjutan pembayaran.
Namun di waktu yang sama, pemkot melakukan pengecekan proyek tersebut dan mengetahui alat incenerator rusak sehingga meminta adanya perbaikan.
Tuntutan perbaikan mesin tersebut yang sampai saat ini tidak kunjung direalisasikan PT Unicomindo dan menjadi persoalan utama dalam proses gugatan hingga saat ini.
“Berdasarkan surat tersebut Pemkot Surabaya berunding dengan PT Unicom terkait pelaksanaan pembayaran, namun ternyata saat dicek alat incinerator rusak sehingga dimintakan untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Di sisi lain, Robert Simangunsong Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana menyatakan bahwa dalam putusan pengadilan pada 2021 tidak tertulis bahwa harus dilakukan perbaikan pada mesin incenerator.
Menurutnya Pemkot Surabaya harus membayar sesuai putusan pengadilan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini kan harus dilaksanakan karena memang ini sudah keputusan yang final, sudah inkrah, dan semua masyarakat harus taat hukum, maupun pemerintah, institusi, semuanya,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
