Untuk saat ini, lanjutnya, status dosen H masih dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami dugaan yang beredar.
Sebelumnya, dugaan tersebut ramai di media sosial setelah muncul unggahan mahasiswa mengenai dugaan kekerasan verbal dan candaan bernuansa seksis saat perkuliahan.
Ia menyatakan, kampus masih menunggu hasil pemeriksaan Satgas PPKS sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap dosen yang bersangkutan.
Karena dosen H berstatus aparatur sipil negara (ASN), apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran dan berujung pada pemberian sanksi, prosesnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kementerian.
“Ini prosesnya juga akan lumayan panjang, karena nanti sampai jatuhnya sanksi itu juga sampai ke kementerian,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

