Selasa, 23 Juni 2026

Ekonom Minta Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen agar MBR Tetap Mampu Mencicil

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat melakukan kunjungan ke Perumahan Pondok Banten di Kota Serang, Banten, Selasa (8/9/2025). Foto: Kementerian PKP

Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dinilai perlu dipertahankan di level 5 persen. Tujuannya untuk menjaga kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membayar cicilan rumah, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat dinamika geopolitik.

Eko Listiyanto ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, skema pembiayaan rumah subsidi memiliki karakter berbeda karena ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap dapat memiliki hunian layak.

“Karena ini penyediaan rumah untuk MBR sehingga menurut saya memang perlu untuk dijaga tingkat kemampuan untuk membayar cicilannya nanti,” ujar Eko dilansir dari Antara, Selasa (23/6/2026).

Menurut Eko, keputusan pemerintah mempertahankan bunga KPR rumah subsidi menjadi langkah positif bagi calon penerima manfaat. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kewajiban cicilan rumah.

“Menurut saya memang ini salah satu langkah untuk menjaga supaya nanti kemampuan mencicil itu tetap ada di MBR, karena ini memang ditujukan untuk MBR,” katanya.

Ia menilai stabilitas suku bunga KPR subsidi menjadi faktor penting dalam memastikan program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap berjalan, terutama ketika kondisi ekonomi global masih menghadapi berbagai tekanan.

Sebelumnya, Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan, pemerintah tidak akan menaikkan suku bunga KPR rumah subsidi. Bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan tetap berada di angka 5 persen secara flat hingga masa angsuran berakhir.

Maruarar atau yang akrab disapa Ara mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.

“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Ara.

Program KPR FLPP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah. Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran FLPP untuk 350.000 unit rumah.

Berdasarkan data Kementerian PKP, realisasi penyaluran FLPP hingga saat ini telah mencapai 78.277 unit rumah atau sekitar 22,36 persen dari target tahunan.

Ara menilai tingginya minat pengembang dan masyarakat terhadap program FLPP menunjukkan skema pembiayaan tersebut mampu membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih terjangkau.

Menurutnya, keberadaan KPR FLPP menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung masyarakat memiliki rumah layak sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 23 Juni 2026
30o
Kurs