Selasa, 14 April 2026

Catatan SLIK di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Aturannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat melakukan kunjungan ke Perumahan Pondok Banten di Kota Serang, Banten, Selasa (8/9/2025). Foto: Kementerian PKP

Pemerintah membuka akses pembiayaan perumahan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui kebijakan terbaru, masyarakat dengan catatan kredit kecil kini tetap berpeluang mengajukan kredit rumah subsidi.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbolehkan masyarakat dengan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta untuk mengakses pembiayaan rumah subsidi.

Maruarar Sirait Menteri PKP menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting yang berpihak pada rakyat kecil, terutama mereka yang selama ini terkendala catatan kredit.

“Mulai saat ini, masyarakat yang memiliki catatan SLIK OJK hingga satu juta rupiah sudah diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dilansir dari Antara pada Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan koordinasi intensif dengan OJK. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan demi membuka akses kepemilikan rumah yang lebih inklusif.

“Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan kebijakan ini. Ini menjadi terobosan yang baru terwujud saat ini,” katanya.

Sementara itu, Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK memastikan pihaknya mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“OJK mendukung penuh suksesnya program pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Friderica.

Selain pelonggaran ketentuan SLIK, OJK juga mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat realisasi program perumahan nasional.

Di antaranya adalah penyesuaian pelaporan SLIK yang hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta, pembaruan data pelunasan kredit maksimal tiga hari setelah pelunasan, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat proses pembiayaan.

OJK juga menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak secara otomatis menjadi penentu persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.

“Informasi dalam laporan SLIK tidak serta-merta menentukan apakah kredit disetujui atau tidak,” jelas Kiki.

Kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku secara bertahap setelah proses penyesuaian sistem selesai.

“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi. Targetnya, kebijakan ini sudah berjalan paling lambat akhir Juni 2026,” pungkasnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 14 April 2026
28o
Kurs