Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sanksi sosial terhadap empat pemuda pelaku vandalisme, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran sosial di kalangan remaja.
Keempat pelaku masing-masing berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) tersebut sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan perusakan fasilitas dan estetika kota di kawasan Viaduk Gubeng, Surabaya, pada Minggu (12/4/2026).
Sebagai bentuk pembinaan, para pelaku kini menjalani sanksi sosial dengan ditempatkan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Senin (13/4/2026), untuk membantu aktivitas perawatan dan pelayanan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa langkah tersebut diambil agar para pelaku tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga memahami dampak sosial dari tindakan mereka.
“Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Zaini.
Menurutnya, keterlibatan langsung para pelaku dalam aktivitas sosial diharapkan dapat menumbuhkan rasa empati serta kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik para pelaku untuk keperluan pendataan dan proses lebih lanjut.
Zaini menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi vandalisme yang merusak fasilitas publik, terlebih di kawasan strategis seperti Viaduk Gubeng yang telah beberapa kali menjadi sasaran.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Kami juga memiliki tim patroli lintas instansi yang rutin bergerak setiap hari,” katanya.
Selain sanksi sosial, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka. Pemerintah Kota Surabaya turut melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.
Usai menjalani pembinaan di Liponsos, keempat pelaku diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing dengan syarat adanya penjaminan dari pihak keluarga. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
