Kamis, 26 Februari 2026

Fandi Dituntut Mati, Komisi III DPR akan Panggil BNN dan Kejari Batam

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI bakal memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri Batam untuk meminta penjelasan terkait kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan langkah pemanggilan tersebut dilakukan guna membuka secara menyeluruh proses hukum yang menjerat Fandi, sejak tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

“Kami akan memanggil penyidik dan pihak Kejaksaan guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Dia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan parlemen.

“DPR punya kewenangan untuk mengawasi penegakan hukum. Ini bukan intervensi, melainkan memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ayah dan Ibu Fandi Ramadhan dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman bahkan mengaku geram dengan adanya tudingan bahwa DPR mencampuri proses hukum. “Pengawasan itu hak konstitusional kami. Jangan kemudian disalahartikan seolah-olah ada intervensi,” katanya.

Selain memanggil BNN dan Kejari Batam, Komisi III juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

Habiburokhman mengutip ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Undang-undang jelas mengatur bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, selain menilai fakta-fakta persidangan. Karena itu, proses ini harus benar-benar transparan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu di perairan Batam. Aparat menyebut barang bukti tersebut bernilai triliunan rupiah.

Namun pihak keluarga meyakini Fandi tidak mengetahui muatan kapal yang dibawanya merupakan narkotika dan menyebut ia hanya bekerja sebagai ABK. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu Komisi III DPR RI untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel.(faz/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
29o
Kurs